Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Curanmor Modus Tukar Karcis di Parkiran Apartemen, Motor Korban Berhasil Diamankan
- Redaksi
- Jumat, 17 Juli 2026 00:15
- 29 Lihat
- Polri
Tangerang, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.R. (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban. Kamis (16/07/2026).
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima terkait hilangnya sepeda motor Yamaha R15 milik korban Axel Putra Akbar yang diparkir di area apartemen pada 11 Juni 2026 dini hari.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kevin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi, kemudian memasangnya pada sepeda motor korban. Setelah merusak sistem kunci kontak, pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Teluknaga dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan kepada kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan darurat Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun jaringan pelaku curanmor lainnya.